PenyediaJasa Outsourcing House Keeping Messenger Perawatan Gedung Teller Bank di Banggai Luwuk HOTTEST DAY. BREAKING NEWS: No. C-23535 HT.01.01 Tahun 2003 dan Persetujuan Akte Perubahan Men Kum Ham No. AHU-10615.AH.01.02.Tahun 2010 Tanda Daftar Perusahaan Jasa Outsourcing Security Hotel Pertambangan Perke

KPU Banggai saat sosialisasi tentang tahapan pemilu pada salah satu perusahaan tambang nikel di Kecamatan Bunta. Foto KPU Banggai untuk Luwuk Times Reporter Sofyan Labolo BUNTA— Setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU yang mengatur tentang tahapan pemilu serentak 2024 resmi diundangkan, KPU Kabupaten Banggai langsung tancap kebawah untuk lihat konten Pada Kamis 23/06/2022, lembaga penyelenggara teknis ini mengagendakan sosialisasi pada salah satu perusahaan tambang nikel yang berada di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai. Anggota KPU Banggai Divisi Teknis, Alwin Palalo kepada Luwuk Times, Jumat 24/06/2022 menginformasikan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan dan aplikasi Lindungi Hak Pilih pada Kantor PT. KFM Koninis Fajar Mineral di desa Salabenda Kecamatan Bunta. Kegiatan ini kata Alwin merupakan bagian dari kesiapan KPU Banggai dalam menghadapi Pemilu 2024. Mengapa memilih perusahaan? Alwin kembali menjelaskan, PT KFM salah satu perusahaan yang memperkerjakan karyawan dari luar Kabupaten Banggai. Nah, untuk tetap dan memastikan dapat memilih pada hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024, sehingga KPU Banggai perlu melaksanakan sosialisasi pada perusahaan itu. Alwin menambahkan, dalam pertemuan tersebut, KPU juga menyampaikan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu 2024 berdasarkan PKPU 3 tahun 2022. Sosialisasi selain hadir komisioner KPU dan perusahaan diwakili oleh Tri Widi Kuncoro selaku Koordinator pengembangan dan pemberdayaan masyarakat juga seluruh departemen dan kontraktor. Hadir pula humas 5 desa lingkar tambang, meliputi Desa Tuntung, Nanga-Nangaon, Koninis, Pongian, dan Gonohop, yang kesemuanya berada pada Wilayah Kecamatan Bunta. *

Banggai Investasi perusahaan nikel bakal hadir di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Hadirnya investasi itu, terlihat dengan adanya enam pemohon AMDAL izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) sementara dibahas di komisi penilai AMDAL Kabupaten Banggai. Aktivis gabungan Aktivis Mantilobo (GAM) Luwuk, Muhammad Akil Soung, melalui keterangan persnya menegaskan LUWUK, LUWUK POST – Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, lewat ketuanya, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa ada 6 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tetapi anehnya, telah mengantongi Izin Tambang Eksplorasi dan Izin Operasi Produksi. Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, Taufik menuturkan, terkait dengan penerbitan izin tambang nikel di Kabupaten Banggai, ada 6 perusahaan tambang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya adalah, ketika masuk dalam kawasan hutan, dan sudah mengantongi izin operasi produksi, diduga beberapa perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH, padahal IPPKH wajib dimiliki oleh perusahaan tambang ketika konsesi izin masuk dalam wilayah kawasan hutan, baik Izin Eksplorasi maupun Izin Operasi Produksi. Ia menambahkan, JATAM Sulteng di tahun 2019, pernah melaporkan 6 perusahaan tambang di Kabupaten Banggai yang diduga tidak mengantongi IPPKH berdasarkan hasil pengumpulan mengumpulkan dokumen-dokumen teknis dari instansi yang berwenang. “Jika tidak memiliki Izin berarti ada item-item yang tidak memenuhi kualifikasi, maka jangan biarkan beroperasi! Karena akan merusak lingkungan atau memberi dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas dia. Kembali ia menjelaskan perihal izin tambang di Banggai, pemberian izin-izin tambang itu sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik baru, dimana ketika izin tambang itu dikeluarkan, selain mengancam sumber-sumber kehidupan lainnya seperti pertanian, hal tersebut juga berpotensi mengancam wilayah-wilayah pesisir laut yang ada di Kabupaten Banggai, lewat pembangunan-pembangunan pelabuhan bongkar muat nikel yang akan dijual keluar. “Walaupun nanti mereka akan mengurusnya, hal itu tidak bisa berlaku surut, karena di dalam Undang-Undang kehutanan, IPPKH itu bukan hanya harus dimiliki dalam tahap produksi, tetapi sebelum memiliki izin eksplorasi pun seharusnya IPPKH sudah dikantongi. Kalau dia masuk dalam hutan tetapi tidak punya IPPKH, seusai UU kehutanan, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran,” jelasnya. Bargaining Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Banggai, menurutnya, hampir tidak ada, dikarenakan segala bentuk kebijakan berkaitan dengan pertambangan, khususnya dalam pencabutan izin tambang yang bermasalah dan mengakibatkan dampak, bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Banggai. “Sepenuhnya sudah diambil oleh pemerintah pusat lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah daerah tidak punya bargaining sama sekali dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor tambang, karena kewenangan-kewenangan dipangkas habis oleh pemerintah pusat,” tutup dia. abd Sumber Terkait
Tambangnikel ini juga hampir setara Luwuk yang memiliki luas 7.282 hektare. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Safari Yunus mengatakan luasan lahan tambang nikel yang dikelola sesuai kerangka acuan yang diajukan perusahaan sebesar 6.080 hektare. Itu meliputi lahan yang ada di wilayah Kecamatan Masama, Luwuk Timur, dan Bualemo.
Ketua Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, Muh. Taufik LUWUK, LUWUK POST – Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, lewat ketuanya, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa ada 6 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tetapi anehnya, telah mengantongi Izin Tambang Eksplorasi dan Izin Operasi Produksi. Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, Taufik menuturkan, terkait dengan penerbitan izin tambang nikel di Kabupaten Banggai, ada 6 perusahaan tambang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya adalah, ketika masuk dalam kawasan hutan, dan sudah mengantongi izin operasi produksi, diduga beberapa perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH, padahal IPPKH wajib dimiliki oleh perusahaan tambang ketika konsesi izin masuk dalam wilayah kawasan hutan, baik Izin Eksplorasi maupun Izin Operasi Produksi. Ia menambahkan, JATAM Sulteng di tahun 2019, pernah melaporkan 6 perusahaan tambang di Kabupaten Banggai yang diduga tidak mengantongi IPPKH berdasarkan hasil pengumpulan mengumpulkan dokumen-dokumen teknis dari instansi yang berwenang. “Jika tidak memiliki Izin berarti ada item-item yang tidak memenuhi kualifikasi, maka jangan biarkan beroperasi! Karena akan merusak lingkungan atau memberi dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas dia. Kembali ia menjelaskan perihal izin tambang di Banggai, pemberian izin-izin tambang itu sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik baru, dimana ketika izin tambang itu dikeluarkan, selain mengancam sumber-sumber kehidupan lainnya seperti pertanian, hal tersebut juga berpotensi mengancam wilayah-wilayah pesisir laut yang ada di Kabupaten Banggai, lewat pembangunan-pembangunan pelabuhan bongkar muat nikel yang akan dijual keluar. “Walaupun nanti mereka akan mengurusnya, hal itu tidak bisa berlaku surut, karena di dalam Undang-Undang kehutanan, IPPKH itu bukan hanya harus dimiliki dalam tahap produksi, tetapi sebelum memiliki izin eksplorasi pun seharusnya IPPKH sudah dikantongi. Kalau dia masuk dalam hutan tetapi tidak punya IPPKH, seusai UU kehutanan, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran,” jelasnya. Bargaining Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Banggai, menurutnya, hampir tidak ada, dikarenakan segala bentuk kebijakan berkaitan dengan pertambangan, khususnya dalam pencabutan izin tambang yang bermasalah dan mengakibatkan dampak, bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Banggai. “Sepenuhnya sudah diambil oleh pemerintah pusat lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah daerah tidak punya bargaining sama sekali dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor tambang, karena kewenangan-kewenangan dipangkas habis oleh pemerintah pusat,” tutup dia. abd LuwukSelatan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Kecamatan ini hanya berjarak sekitar 3 kilometer ke arah barat dari ibu kota kabupaten Banggai, Luwuk. Pusat pemerintahannya berada di kelurahan Simpong. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran Kecamatan Luwuk Tahun 2012. Kabupaten Banggai, adalah
Penulis Imam Muslik Jurnalis KABAR LUWUK, BANGGAI – Perusahaan tambang dan perusahaan jasa tambang dituntut lebih memperhatikan nasib warga dan lingkungan di sekitar area tambang. Pertambangan dari berbagai sektor menyimpan potensi yang besar . Namun, potensi tersebut sering kali tersandung kebijakan dan sikap pengusaha sendiri. Seperti halnya PT. Koninis Fajar Mineral KFM yang mempunyai usaha di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, sangat peduli terhadap sekitar areal tambang, langkah tersebut dibuktikan dengan pemberian batuan semen untuk semua rumah Ibadah, serta pemberian sound systim sebagai pengeras suara. Sabtu 31/7/2021. Kepala KTT PT. KFM, Abdullah Fajar melalui Kepala Bagian Perencanaan KFM, Syawaluddin Arsyal Amala saat ditemui awak media diareal perusahaan menyampaikan bahwa dengan adanya perusahaan tambang, banyak tempat atau daerah yang merasa terbantu, serta masyarakat pun sudah mulai membaik dalam tingkat perekonomian secara berangsur angsur, serta dengan adanya bantuan dari Comunity development Sampai dengan program perusahaan dalam memberikan bantuan sangatlah dirasakan langsung oleh masyarakat,. Misalnya bantuan semen untuk semua rumah Ibadah agar nantinya bisa lebih baik dan lebih nyaman dalam melakukan ibadah. Ungkap Syawaluddin. ” Syawaluddin juga menyampaikan bahwa ketika perusahaan meninggalkan daerah tambang, diharapkan perekonomian masyarakat bisa jauh lebih baik ketimbang saat itu belum ada perusahaan, karena usaha tambang ada umurnya jadi bukan kontrak tambang selamanya .” Lanjut semua yang dirasakan bisa menjadi nilai positif bagi perusahaan dan bisa dikatakan berhasil untuk bersama sama membangun daerah, Perusahaan juga telah memberikan program Kepada masyarakat, jadi apa yang perusahaan lakukan bukan semata mata mencari keuntungan perusahaan tetapi buat keuntungan masyarakat melalui program yang sudah disusun, di jalani serta selalu diawasi. Terangnya. ” Untuk Pemberian program perusahaan yang lebih difokuskan adalah daerah lima desa sekitar tambang, sekaligus menjadikan daerah tersebut dipusatkan untuk bisa lebih maju, sementara untuk desa yang berada diluar lingkar tambang bukan berarti diabaikan melainkan diusulkan melalui proposal yang ada, artinya tidak semua proposal diluar desa lingkar tambang dipenuhi tentunya semua melalui proses dan persetujuan pimpinan”. Ujar Kepala Bagian Perencanaan. Sedangkan untuk pelaksanaan penanganan Covid 19 yang sudah masuk dalam Level 4 adalah program pemerintah, dalam hal ini perusahaan KFM sendiri minta disupport oleh masyarakat lokal dalam menunjang operasi agar bisa lancar, agar nantinya dapat memberikan bantuan yang lebih dari yang sebelumnya dengan adanya pemberlakuan PPKM level 4 oleh pemerintah, tentu perusahaan sendiri telah menerapkan prokes dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dan Jalankan 5 M, sehingga bisa menekan angka covid tidak naik secara signifikan, dengan menjalankan rokes dengan baik yakin angka covid bisa turun dan semoga bisa kembali seperti semua agar bisa bekerja secara maksimal.” Tutur Syawaluddin. IM .
PerusahaanJasa Outsourcing Security Satuan Keamanan Rumah Sakit Hotel Pertambangan di Singkil; Followers. sulawesi tengah banggai luwuk banggai kepulauan salakan banggai laut banggai buol donggala morowali bungku jasa angkut atau porter di bandara perusahaan pengadaan tenaga kebersihan cleaning proyek lelang trolley di
Update Terakhir 27 Apr 2015 Kecamatan Jenis Barang Perkiraan Volume / Volume Estimate Produksi Perusahaan Yang Berproduksi District Commodity Barrel/Ton/SCF Production -1 -2 -3 -4 1 Toili Nikel Belum ada penelitian Emas Belum ada penelitian 2 Toili Barat Nikel Ton Emas Belum ada penelitian 3 Moilong Emas Belum ada penelitian 4 Batui - Belum ada penelitian 5 Batui Selatan Nikel Belum ada penelitian Gas Bumi Belum ada penelitian 6 Bunta Nikel Ton Ton PT. Aneka Nusantara Internasional Emas Belum ada penelitian 7 Nuhon Nikel Belum ada penelitian 8 Simpang Raya Nikel Belum ada penelitian Emas Belum ada penelitian 9 Kintom - - 10 Luwuk - - 11 Luwuk Timur Nikel Belum ada penelitian 12 Luwuk Utara - - 13 Luwuk Selatan - - 14 Nambo - - 15 Pagimana Nikel Ton Ton PT. Anugerah Sakti Utama 16 Bualemo Nikel Belum ada penelitian 17 Lobu Nikel Belum ada penelitian 18 Lamala Nikel Belum ada penelitian 19 Masama Nikel Ton - 20 Mantoh - 21 Balantak Nikel Belum ada penelitian 22 Balantak Selatan Nikel Belum ada penelitian 23 Balantak Utara - - Jumlah/Total Ton Ton Kabupaten Banggai/Banggai Regency 2013 Ton Ton 2012 174 102 927 Ton 1 084 714 Ton 2011 174 102 927 Ton 50 000 Ton 2010 174 102 927 Ton 189 146 Ton 2009 174 102 927 Ton 51 900 Ton
. 170 219 6 228 370 434 28 488

perusahaan tambang di luwuk banggai