PenyediaJasa Outsourcing House Keeping Messenger Perawatan Gedung Teller Bank di Banggai Luwuk HOTTEST DAY. BREAKING NEWS: No. C-23535 HT.01.01 Tahun 2003 dan Persetujuan Akte Perubahan Men Kum Ham No. AHU-10615.AH.01.02.Tahun 2010 Tanda Daftar Perusahaan Jasa Outsourcing Security Hotel Pertambangan Perke
KPU Banggai saat sosialisasi tentang tahapan pemilu pada salah satu perusahaan tambang nikel di Kecamatan Bunta. Foto KPU Banggai untuk Luwuk Times Reporter Sofyan Labolo BUNTA— Setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU yang mengatur tentang tahapan pemilu serentak 2024 resmi diundangkan, KPU Kabupaten Banggai langsung tancap kebawah untuk lihat konten Pada Kamis 23/06/2022, lembaga penyelenggara teknis ini mengagendakan sosialisasi pada salah satu perusahaan tambang nikel yang berada di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai. Anggota KPU Banggai Divisi Teknis, Alwin Palalo kepada Luwuk Times, Jumat 24/06/2022 menginformasikan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan dan aplikasi Lindungi Hak Pilih pada Kantor PT. KFM Koninis Fajar Mineral di desa Salabenda Kecamatan Bunta. Kegiatan ini kata Alwin merupakan bagian dari kesiapan KPU Banggai dalam menghadapi Pemilu 2024. Mengapa memilih perusahaan? Alwin kembali menjelaskan, PT KFM salah satu perusahaan yang memperkerjakan karyawan dari luar Kabupaten Banggai. Nah, untuk tetap dan memastikan dapat memilih pada hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024, sehingga KPU Banggai perlu melaksanakan sosialisasi pada perusahaan itu. Alwin menambahkan, dalam pertemuan tersebut, KPU juga menyampaikan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu 2024 berdasarkan PKPU 3 tahun 2022. Sosialisasi selain hadir komisioner KPU dan perusahaan diwakili oleh Tri Widi Kuncoro selaku Koordinator pengembangan dan pemberdayaan masyarakat juga seluruh departemen dan kontraktor. Hadir pula humas 5 desa lingkar tambang, meliputi Desa Tuntung, Nanga-Nangaon, Koninis, Pongian, dan Gonohop, yang kesemuanya berada pada Wilayah Kecamatan Bunta. *
Banggai Investasi perusahaan nikel bakal hadir di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Hadirnya investasi itu, terlihat dengan adanya enam pemohon AMDAL izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) sementara dibahas di komisi penilai AMDAL Kabupaten Banggai. Aktivis gabungan Aktivis Mantilobo (GAM) Luwuk, Muhammad Akil Soung, melalui keterangan persnya menegaskan LUWUK, LUWUK POST – Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, lewat ketuanya, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa ada 6 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tetapi anehnya, telah mengantongi Izin Tambang Eksplorasi dan Izin Operasi Produksi. Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, Taufik menuturkan, terkait dengan penerbitan izin tambang nikel di Kabupaten Banggai, ada 6 perusahaan tambang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya adalah, ketika masuk dalam kawasan hutan, dan sudah mengantongi izin operasi produksi, diduga beberapa perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH, padahal IPPKH wajib dimiliki oleh perusahaan tambang ketika konsesi izin masuk dalam wilayah kawasan hutan, baik Izin Eksplorasi maupun Izin Operasi Produksi. Ia menambahkan, JATAM Sulteng di tahun 2019, pernah melaporkan 6 perusahaan tambang di Kabupaten Banggai yang diduga tidak mengantongi IPPKH berdasarkan hasil pengumpulan mengumpulkan dokumen-dokumen teknis dari instansi yang berwenang. “Jika tidak memiliki Izin berarti ada item-item yang tidak memenuhi kualifikasi, maka jangan biarkan beroperasi! Karena akan merusak lingkungan atau memberi dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas dia. Kembali ia menjelaskan perihal izin tambang di Banggai, pemberian izin-izin tambang itu sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik baru, dimana ketika izin tambang itu dikeluarkan, selain mengancam sumber-sumber kehidupan lainnya seperti pertanian, hal tersebut juga berpotensi mengancam wilayah-wilayah pesisir laut yang ada di Kabupaten Banggai, lewat pembangunan-pembangunan pelabuhan bongkar muat nikel yang akan dijual keluar. “Walaupun nanti mereka akan mengurusnya, hal itu tidak bisa berlaku surut, karena di dalam Undang-Undang kehutanan, IPPKH itu bukan hanya harus dimiliki dalam tahap produksi, tetapi sebelum memiliki izin eksplorasi pun seharusnya IPPKH sudah dikantongi. Kalau dia masuk dalam hutan tetapi tidak punya IPPKH, seusai UU kehutanan, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran,” jelasnya. Bargaining Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Banggai, menurutnya, hampir tidak ada, dikarenakan segala bentuk kebijakan berkaitan dengan pertambangan, khususnya dalam pencabutan izin tambang yang bermasalah dan mengakibatkan dampak, bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Banggai. “Sepenuhnya sudah diambil oleh pemerintah pusat lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah daerah tidak punya bargaining sama sekali dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor tambang, karena kewenangan-kewenangan dipangkas habis oleh pemerintah pusat,” tutup dia. abd Sumber TerkaitTambangnikel ini juga hampir setara Luwuk yang memiliki luas 7.282 hektare. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Safari Yunus mengatakan luasan lahan tambang nikel yang dikelola sesuai kerangka acuan yang diajukan perusahaan sebesar 6.080 hektare. Itu meliputi lahan yang ada di wilayah Kecamatan Masama, Luwuk Timur, dan Bualemo.Ketua Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, Muh. Taufik LUWUK, LUWUK POST – Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, lewat ketuanya, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa ada 6 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tetapi anehnya, telah mengantongi Izin Tambang Eksplorasi dan Izin Operasi Produksi. Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, Taufik menuturkan, terkait dengan penerbitan izin tambang nikel di Kabupaten Banggai, ada 6 perusahaan tambang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya adalah, ketika masuk dalam kawasan hutan, dan sudah mengantongi izin operasi produksi, diduga beberapa perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH, padahal IPPKH wajib dimiliki oleh perusahaan tambang ketika konsesi izin masuk dalam wilayah kawasan hutan, baik Izin Eksplorasi maupun Izin Operasi Produksi. Ia menambahkan, JATAM Sulteng di tahun 2019, pernah melaporkan 6 perusahaan tambang di Kabupaten Banggai yang diduga tidak mengantongi IPPKH berdasarkan hasil pengumpulan mengumpulkan dokumen-dokumen teknis dari instansi yang berwenang. “Jika tidak memiliki Izin berarti ada item-item yang tidak memenuhi kualifikasi, maka jangan biarkan beroperasi! Karena akan merusak lingkungan atau memberi dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas dia. Kembali ia menjelaskan perihal izin tambang di Banggai, pemberian izin-izin tambang itu sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik baru, dimana ketika izin tambang itu dikeluarkan, selain mengancam sumber-sumber kehidupan lainnya seperti pertanian, hal tersebut juga berpotensi mengancam wilayah-wilayah pesisir laut yang ada di Kabupaten Banggai, lewat pembangunan-pembangunan pelabuhan bongkar muat nikel yang akan dijual keluar. “Walaupun nanti mereka akan mengurusnya, hal itu tidak bisa berlaku surut, karena di dalam Undang-Undang kehutanan, IPPKH itu bukan hanya harus dimiliki dalam tahap produksi, tetapi sebelum memiliki izin eksplorasi pun seharusnya IPPKH sudah dikantongi. Kalau dia masuk dalam hutan tetapi tidak punya IPPKH, seusai UU kehutanan, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran,” jelasnya. Bargaining Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Banggai, menurutnya, hampir tidak ada, dikarenakan segala bentuk kebijakan berkaitan dengan pertambangan, khususnya dalam pencabutan izin tambang yang bermasalah dan mengakibatkan dampak, bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Banggai. “Sepenuhnya sudah diambil oleh pemerintah pusat lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah daerah tidak punya bargaining sama sekali dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor tambang, karena kewenangan-kewenangan dipangkas habis oleh pemerintah pusat,” tutup dia. abd LuwukSelatan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Kecamatan ini hanya berjarak sekitar 3 kilometer ke arah barat dari ibu kota kabupaten Banggai, Luwuk. Pusat pemerintahannya berada di kelurahan Simpong. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran Kecamatan Luwuk Tahun 2012. Kabupaten Banggai, adalah