Seorang suami yang dalam keadaan sakit lalu ia menceraikan istrinya dengan tujuan agar sang istri tidak menuntut harta ; Seorang suami yang menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus, atau juga bisa dengan mengucapkan talak sat akan tetapi pengucapannya dilakukan secara berulang-ulang sehingga mencapai tiga kali atau bahkan lebih. 3Pengertian ini diperkuat dengan redaksi, "agar ia (pihak ketiga) dapat menikah", yaitu menikah dengan dengan suami saudaranya itu tanpa mensyaratkan lelaki tersebut menceraikan istri-istri sebelum dirinya (M Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami'it Tirmidzi, [Beirut: Darul Fikr, tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 369).
Zhihar (Ejaan lain: zhihar, dzihar, dhihar; Arab, الظهار) adalah suami menyerupakan istri dengan perempuan mahram dinikah baik mahram karena nasab seperti ibu, saudara perempuan kandaung, bibi; atau mahram karena perkawinan seperti ibunya istri; atau mahram karena sesusuan (radha'ah). Hukum zihar adalah haram dan pelaku zihar harus membayar kafarat atau tebusan agar dia kembali dapat
Jika suami ingin rujuk, maka hubungan keluarga dilangsungkan kembali, meskipun istri menolaknya. Sebaliknya, ketika istri menghendaki rujuk, sementara suami tidak menginginkan maka rujuk tidak bisa dilakukan. Si istri hanya bisa mengajukan permohonan kepada suami agar bersedia untuk rujuk. Namun, ini hanya berlaku selama masa iddah. Demikian. 10 149 479 404 215 361 168 26